Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi terkait Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat

RDK Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN


Padang, Selasa 30 September 2025 || #sahabatbawaslu Bawaslu Kota Sawahlunto yang dalam kesempatan ini Mitsu Pardede (Anggota Bawaslu Kota Sawahlunto) dan satu orang staf hadiri Kegiatan Rapat Koordinasi terkait Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Ketua bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni.SH.MKN dalam arahannya menyampaikan salah satu kewenangan dari Bawaslu adalah melakukan proses pengawasan netralitas aparatur sipil negara yang di dalam nya juga termasuk TNI dan POLRI, dan prinsip keadilan harus di pastikan, setiap ASN harus terjaga Netralitas nya,dan disana tidak ada unsur keberpihakan.

Pada tahapan pemilu dan pemilihan ada kewenangan yang di berikan oleh Undang Undang dalam bentuk penanganan pelanggaran Netralitas ASN dan ada kewajiban dimana Bawaslu harus bekerjasama dengan instansi lain terkait Penegakan Netralitas ASN.

Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumbar Bapak Vifner SH MH juga menyampaikan bahwasanya masih ada nya ASN yang tidak mengerti mengenai Netralitas ASN. Oleh karena itu komitmen untuk menjaga netralitas ASN akan terus di lakukan agar adanya disiplin ASN terhadap Netralitas ASN, dan di harapkan proses putusan netralitas ASN menjadi lebih cepat.

Beliau juga mengatakan "Bawaslu sudah sangat gencar melakukan sosialisasi dan himbauan terkait Netralitas ASN dan hal hal yang tidak di perbolehkan untuk ASN dalam mendukung salah satu calon atau pasangan calon" lanjut vifner

Bentuk bentuk pelanggaran netralitas ASN :
1. Menjadi anggota atau pengurus parpol
2.ikut dalam kegiatan politik praktis
3. Menggunakan jabatan dan fasilitas negara untuk politik
4. Memberi dukungan terbuka
5. Mobilisasi dan pengaruh.

 


 

Penulis : Dita

Foto & Editor : Dita & Bram