Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Sawahlunto, Peringatan Dini Bagi Penyelenggara Pemilu 2024.
|
sawahlunto.bawaslu.go.id || sabtu, 27 Mei 2023 || Bawaslu Kota Sawahlunto menggelar Rapat Koordinasi Sentra (Penegakan Hukum Terpadu) Gakkumdu pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2024 yang terdiri dari Bawaslu Sawahlunto, Polres Sawahlunto dan Kejaksaan Negeri Sawahlunto serta Panwascam se-Kota Sawahlunto di Emersia Hotel & Resort Batusangkar 25-26 Mei 2023.
Maksud dan tujuannya kegiatan ini diharapkan kepada setiap instansi yang terlibat dalam Sentra Gakkumdu untuk dapat mensosialisasikan regulasi yang terkait, mulai dari tindak pidana pemilu ke seluruh lapisan masyarakat, hal ini bertujuan untuk meminimalkan dan menekan angka kriminalitas terkait tindak pidana pemilu di wilayah hukum Bawaslu Kota Sawahlunto.
Selanjutnya, untuk mengefektifkan koordinasi antara institusi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dalam hal penanganan pelanggaran tahapan pemilu dan sebagai sarana dan upaya untuk mempermudah jajaran Bawaslu Kota Sawahlunto melaksanakan tugas dan kewajiban demi mensukseskan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Sawahlunto.
Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Dwi Murini S.Pd, M.Pd mengatakan bahwa setiap tahapan yang sedang berjalan selalu ada indikasi tindak pidana. Ia berharap pemilu kali ini terbentuknya penyelenggara yang berintegritas agar menghasilkan pemilu yang berkualitas di setiap tahapan-tahapan yang sedang berjalan.
"Sekarang masa seleksi administratif terhadap calon legislatif, lalu ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT). Ini potensinya juga banyak terjadinya pelanggaran, makanya Gakkumdu itu dibentuk dari tahapan-tahapan itu sampai tahapan berakhir," sebutnya dalam kegiatan yang diikuti sebanyak 32 peserta, Kamis (25/5/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Dwi Murini mengatakan sangat berarti bagi Bawaslu Sawahlunto, karena dalam pengawasan itu berkenaan dengan laporan, temuan pelanggaran pidana pemilu sehingga unsur-unsur yang harus dipenuhi terhadap pasal tersebut juga menjadi hal yang berarti bagi pengawas.
"Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu itu terhadap penyelenggara yang baik, akan menjadi tercapainya sesuai dengan keinginan masyarakat yang menjadi pemilih dan yang menjadi tanggungjawab kita terhadap hasil produk penyelenggara yang kita laksanakan," sambung Dwi Murini.
Turut mendampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Arlin Junaidi dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Fira Hericel serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto, Maghfirawati Aldila dan Hadi Koemoro beserta staf yang bertugas.
Panwascam se-Kota Sawahlunto, Romi Andrika Panwascam Talawi, Fajar Noviansyah Panwascam Silungkang, Tezi Haryadri Panwascam Barangin dan Fitri Yanti Panwascam Lembah Segar.
Narasumber Sentra Gakkumdu Sumatera Barat dari unsur Polda Sumbar Ipda Edi Julianto Prasetyo SH Panit Unit II Subdit I Dirreskrimum Polda Sumbar menyampaikan potensi tindak pidana pemilu pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024.
Ia menjelaskan kepada peserta dasar hukum dan pengertian tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 serta tiga asas hukum pidana yaitu; Lex Spesialis Deragot Legi Generali (UU khusus mengenyampingkan UU umum), Lex Systematische Spesialiteit (kekhususan yang sistematis) dan Lex Posterior Delagot Legi Priori (UU baru mengenyampingkan UU lama) dan sanksi-sanksi pidana terkait pelanggaran pemilu.
Selanjutnya narasumber Sentra Gakkumdu Sumatera Barat unsur Kejaksaan Tinggi Sumbar, Rahmadani SH, MH selaku Jaksa Fungsional Pidum Kejati Sumbar menerangkan kepada peserta tentang potensi pidana pada masa pemutakhiran data pemilih dan potensi pelanggarannya serta adanya 12 kerawanan dalam Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Rahmadani yang merupakan putra asli daerah Sawahlunto ini mengingatkan kembali hukum acara tindak pidana pemilu penanganan temuan laporan pelanggaran pemilu dan hukum acara tindak pidana pemilu penanganan pelaporan serta hukum acara pidana tindak pidana pemilu penyidikan dan penuntutan hingga Daluarsa perkara dalam hukum acara tindak pidana pemilu.
"Yang paling penting adalah pada saat adanya temuan dan pelaporan, tidak bermula pada pihak kepolisian tapi bermulanya dari pihak Bawaslu ataupun Panwascam. Nah, pada saat adanya laporan dan temuan, harus sudah tahu apa yang harus dilakukan terkait dengan temuan atau laporan tersebut," ungkap Rahmadani.
Hukum acara sebagai syarat formil, kata Rahmadani, yang perlu diperhatikan dan dicermati adalah hukum acara tindak pidana pemilu harus dipatuhi oleh semua pihak karena merupakan syarat formil yang harus dipenuhi dalam suatu pemeriksaan atau pemberkasan.
"Sehingga apabila syarat formil mengenai batas waktu penanganan terlewati maka dapat dianggap Daluarsa dan cacat formil yang akan rentan digugat keabsahannya," tandasnya kemudian.
Sementara itu, narasumber dari Bawaslu Sumbar, Elly Yanti selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumbar memaparkan kembali delapan dasar hukum yaitu; 1. UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, 2. Perbawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu, 3. Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.
Selanjutnya yang keempat, Perbawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu. Kelima, Perbawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang penyelesaian sengketa proses pemilu. Keenam, Perbawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang sentra penegakkan hukum terpadu pemilu. Ketujuh, PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Kedelapan, PKPU nomor 11 tahun 2023 tentang perubahan kedua PKPU 10 tahun 2022.
Tindak pidana pemilu, kata Elly Yanti, upaya penegakkan hukum terhadap tindak pidana pemilu adalah sebagai cara untuk mencapai pemilu yang jujur dan adil dilaksanakan dengan menggunakan hukum pidana berupa pidana penjara dan kurungan atau denda.
"Pengaturan hukum mengenai tindak pidana pemilu ditemui dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni ketentuan pidana pemilu diatur khusus sebanyak 66 pasal mulai dari pasal 488 sampai dengan pasal 559," terangnya.
Diceritakannya, menurut pengamat ini adalah pemilu paling rumit sedunia. Apalagi bila bicara tentang pemilu presiden, akan sangat berat ketika tidak ada petahana atau incumbent. Karena orang akan mengeluarkan sekuat tenaga untuk kompetisi ini. Pertanyaannya, sejauh mana kita mempunyai kemampuan untuk melakukan pengawasan terhadap proses iven pemilu dan pemilu nantinya?
"Pengawas harus mempunyai kecerdasan. Adakah yang tahu, siapakah pengawas sejati itu? Bukan kita sebenarnya, tetapi adalah peserta pemilu itu sendiri. Saling intai dia mencari kesalahan lawannya," ucap Elly Yanti.
Elly Yanti juga mengingatkan potensi pelanggaran tindak pidana pemilu bagi penyelenggara pemilu pada pasal 543 dan pasal 554 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 apabila penyelenggara tidak menunaikan sumpah dan janji kewenangan yang dimiliki.
"Tahukah kita semua, ketika kita apes, takkan ada yang bisa menggantikan posisi kita. Tangan mencincang bahu memikul. Tapi yakinilah, kebenaran itu selalu akan mencari jalannya sendiri. Kita ini adalah pahlawan demokrasi. Kembalilah kepada janji dan sumpah yang kita lafaz kan!" pungkasnya.
Pada hari kedua, Jum'at (26/5/2023), Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sawahlunto Nazif Firdaus SH MH mengatakan bahwa pihaknya akan terus mensupport ke-Gakkumdu-an sebagai fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran-pelanggaran.
"Dinamika dalam kepemiluan ini tidak akan lupat pada potensi yang namanya pelanggaran, intervensi, keadaan yang tidak mengenakkan, keadaan yang penuh kewas-wasan," timpalnya didampingi Kasi Datun Kejari Sawahlunto Hendrio Suherman SH, MH dan Kasubsi A Bidang Intelijen Arif Hidayat SH.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sawahlunto AKP R.J Agung P Kasat Reskrim melalui Kanit Tipikor Aipda A Siregar SH MH menyarankan terkait indikasi pelanggaran, disitulah adanya upaya pencegahan bagi Bawaslu agar tidak ada potensi pelanggaran tindak pidana pemilu bagi penyelenggara pemilu pada 543 dan 554 Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
"Kewenangan Bawaslu itu sangat besar, kadang-kadang Bawaslu sendiri tidak PD (percaya diri-red) untuk melakukan tindakan itu, karena kita disini kan Gakkumdu, gabungan tiga unsur. Kalau memang ada potensi pelanggaran di lapangan, nanti kita turun bersama, jika memang ada intervensi ataupun pengancaman. Karena memang banyak kepentingan disitu," ucapnya.
"Apapun permasalahannya, seandainya api itu kecil, bisa kita padamkan secepat mungkin. Tapi kalau besar, itu sangat membutuhkan waktu yang lama. Saya menyarankan bagi Bawaslu agar jangan terjadi lagi pembiaran-pembiaran yang berpotensi melanggar pasal 543 Undang-undang nomor 7 tahun 2017," harapnya kemudian.
Menutup kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2024, Ketua Bawaslu Sawahlunto Dwi Murini berharap apa yang disampaikan oleh narasumber menjadi keberkahan bagi bersama agar terbentuknya penyelenggara yang berintegritas sehingga menghasilkan pemilu yang berkualitas.
Humas Bawaslu Kota Sawahlunto