Bawaslu Kota Sawahlunto Deklarasikan Desa Muarokalaban Sebagai Kampung Pengawasan Pertama Di Sumatera Barat di Tahun 2025.
|
Sawahlunto, Jumat 10 Oktober 2025 || #sahabatbawaslu Bawaslu Kota Sawahlunto Deklarasikan Desa Muarokalaban Sebagai Kampung Pengawasan Pertama di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.
Deklarasi Kampung pengawasan ini pertama kali dilaksanakan di tahun 2025 pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 135/PUU-XXII/2024. Langkah ini merupakan perluasan jaringan pengawasan pastisipatif yang sebelumnya hanya bersifat kelembagaan menjadi gerakan kolektif masyarakat, menjadikannya benteng terdepan dalam menjaga kedaulatan suara rakyat.
Deklarasi kampung pengaewasan ini wujudnyata dari bentuk pencegahan dari dini menyonsong pemilu yang nantinya dilaksanakan pada tahun 2029 dan mengingat persiapan Pemilu dilakukan dua tahun enam bulan sebelumnya maka akan jatuh di awal Agustus 2026. Penting rasanya upaya pencegahan dimulai dari sekarang dengan berkolaborasi dengan banyak pihak.
Masyarakat desa merupakan "mata dan telinga" yang paling dekat dengan lokasi terjadinya tahapan Pemilu, mulai dari pendataan pemilih, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Mereka bisa mengawasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
Semakin banyak masyarakat yang terlibat, semakin tinggi kepercayaan publik terhadap proses dan hasil Pemilu. Ini penting untuk mencegah konflik pasca-Pemilu.
Berikut ikrar dari Deklarasi Kampung Pengawasan :
1. Mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
2. Mewujudkan Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, politisasi sara, dan politik uang.
3. Mewujudkan pengawasan pemilu partisipatif oleh masyarakat.
4 Berani melaporkan Jika terjadi perubahan pelanggaran pemilu.
Semangat Deklarasi Kampung Pengawasan ini selarasdengan moto Bawaslu "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu"
Penulis : Bram
Foro & Editor " Imelza & Bram