Lompat ke isi utama

Berita

Gelar FGD di Universitas Andalas, Bawaslu RI Jadikan Ruang Reflektif Untuk Memperkuat Arah Kebijakan Kelembagaan Pengawas Pemilu

FGD Evaluasi Tata Kelola Organisasi dan Sumber Daya Pengawas Pemilu

Herwyn J.H. Malonda sampaikan sambutan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Evaluasi Tata Kelola Organisasi dan Sumber Daya Pengawas Pemilu” di Universitas Andalas.

 

Padang, 7 Oktober 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Evaluasi Tata Kelola Organisasi dan Sumber Daya Pengawas Pemilu” di Universitas Andalas, Padang, pada Selasa. (7/10/2025).

Kegiatan ini menjadi ruang reflektif bagi Bawaslu RI dalam memperkuat arah kebijakan kelembagaan pengawas pemilu agar semakin adaptif terhadap perkembangan konstitusi dan teknologi politik masa kini.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kemitraan Universitas Andalas dalam pelaksanaan kegiatan ini.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kemitraan Universitas Andalas dalam kegiatan reflektif ini — karena melalui FGD seperti inilah kita memperkuat arah kebijakan kelembagaan pengawas pemilu agar semakin adaptif, berintegritas, dan relevan dengan dinamika konstitusi serta teknologi politik masa kini,” ujar Herwyn.

Lebih lanjut, Herwyn menegaskan bahwa Bawaslu hadir bukan sekadar sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai penjaga kualitas demokrasi.
Mengutip pemikiran Robert A. Dahl, ia menyebutkan bahwa demokrasi sejati tidak berhenti pada proses pemungutan suara, melainkan pada kontrol warga terhadap proses pengambilan keputusan politik.

Oleh karena itu, tata kelola organisasi pengawas pemilu harus memastikan:
1.Integritas dan profesionalitas sumber daya manusia pengawas,
2.Kejelasan mekanisme kerja kelembagaan, serta
3.Efektivitas sistem pencegahan dan penanganan pelanggaran pemilu.
“Semakin kuat tata kelola, semakin besar kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Dan kepercayaan publik adalah modal utama demokrasi yang hidup,” tegasnya.

FGD ini juga membahas implikasi dua putusan penting Mahkamah Konstitusi, yaitu Putusan MK No. 135/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK No. 104/PUU-XX/2022, yang menjadi penanda babak baru sistem kepemiluan dan pengawasan di Indonesia.
Putusan MK No. 135/PUU-XXI/2023 menegaskan pembedaan antara Pemilu Nasional (Presiden, DPR, DPD) dan Pemilu Lokal (Gubernur, Bupati, Wali Kota).

Bawaslu diharapkan memperkuat kapasitas strategisnya dalam dua konteks Nasional yang politis dan strategis, serta Lokal.

Editor : Bram