Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bersama Bawaslu RI

Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bersama Bawaslu RI

 

Sawahlunto, Senin 16 Juni 2025 || #sahabatbawaslu Koordinator Divisi HPPH Sawahlunto Febriboy Arnendra. SE beserta Staf Divisi HPPH Kota Sawahlunto mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan secara Nasional oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota.
Kegiatan ini diawali oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI (Bapak La Bayoni),dalam arahannya ia menyampaikan beberapa kendala kendala Bawaslu didalam Tahapan Pengawasan PDPB, adapun Kendala tersebut berupa Validitas Data Pemilih, Data Pemilih yang Ganda, Pemilih yang meninggal namun masih terdaftar dalam Data Pemilih dan adanya NIK Pemilih yg invalid.

Berlandaskan Pasal 96 Huruf D Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Bawaslu berkewajiban mengawasi Pemutakhiran dan Pemiliharaan Data Pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.
Dalam hal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB. Mengacu pada hal tersebut Bawaslu menerbitkan Surat Edaran No 29 Tahun 2025 Perihal Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Selanjutnya Rapat dilanjutkan terhadap Pemetaan Strategi Pengawasan serta Pengenalan Alat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dipaparkan oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI (Bapak Iji Jaelani).

Melalui Rapat koordinasi kali ini Bawaslu RI menghimbau kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota seluruh Indonesia untuk dapat ; melakukan upaya pencegahan; melakukan pengawasan langsung; melakukan uji petik; memperkuat pengawasan partisipatif; dan melakukan tindak lanjut hasil pengawasan.

 

Penulis : Devid
Foto dan editor : Yefin Asbram