Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Simulasi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Simulasi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat

Alni (Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat) saat menyampaikan arahan pada kegiatn Rapat Koordinasi Pelaksanaan Simulasi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat

 

Padang, Kamis 11 September 2025 || #sahabatbawaslu Bawaslu Kota Sawahlunto yang diwakili oleh Mitsu Pardede selaku Koordinator P3S Bawaslu Kota Sawahlunto menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Simulasi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada hari Kamis, tanggal 11 September 2025 di Ruangan Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan yang dilaksanakan tersebut mengundang anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang membidangi Penyelesaian Sengketa, Kasubag dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Penyelesaian Sengketa.

Kegiatan yang berlansung di ruangan Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Barat ini juga dihadiri olehAlni, SH, M. Kn (Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat) , Vifner, SH, MH (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat) dan didampingi oleh Eriyanti, SH (Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) dan Nurelida, A. Md (Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu Provinsi Sumatera Barat).

Pada kegiatan tersebut, Eriyanti dalam sambutannya menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk penguatan kelembagaan terkait penyelesaian sengketa, dimana pada pelaksanaan pemilu sebelumnya Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota menerima 19 Permohonan, dan di Pemilihan 2024 terdapat 2 Permohonan. Dilihat dari pelaksanaan penyelesaian sengketa sebelumnya, peroses penyelesaian sengketa hanya sampai tahapan mediasi atau musyawarah tertutup. Meskipun demikian, kita sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan wajib meningkatkan kapasitas jajaran untuk segala kemungkinan.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Alni S, Mkn dan beliau dalam sambutannya, dilihat permohonan penyelesaian sengketa yang diterima oleh jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memang jauh berkurang dibandingkan dengan Permohonan Sengketa yang diterima oleh jajaran Bawaslu pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.

Vifner, SH. MH selaku pemateri dalam sambutannya menyampaikan, merujuk kepada putusan MK ini berkonsekwensi dengan pelaksanaan Pemilu yang akan diawasi.

Penulis : Riken
Foto & Editor : Riken & Bram