Rapat Dalam Kantor membedah Perbawaslu 1 tahun 2021 & Perbawaslu 3 tahun 2022
|
Sawahlunto Rabu 9 Juli 2025 || #sahabatbawaslu Bawaslu Kota Sawahlunto pada hari laksanakan kegiatan Rapat Dalam Kantor membedah Perbawaslu 1 tahun 2021 & Perbawaslu 3 tahun 2022.
Rapat ini penting untuk memastikan bahwa seluruh jajaran Bawaslu kota Sawahlunto memahami dan dapat menjalankan tugas sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kota Sawahlunto untuk menjaga integritas dan efektivitas pengawasan pemilu.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 mengatur tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu. Peraturan ini mencabut Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 yang juga mengatur hal serupa. Perbawaslu 3 tahun 2022 bertujuan untuk memperjelas dan memperbarui tata kerja serta pola hubungan antar berbagai tingkatan pengawas pemilu, mulai dari Bawaslu RI hingga Pengawas TPS.
Pokok-pokok pengaturan dalam Perbawaslu 3 tahun 2022 meliputi:
* Tata Kerja:
Mengatur secara rinci bagaimana setiap tingkatan pengawas pemilu (Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS) melaksanakan tugas dan fungsinya.
* Pola Hubungan:
Menjelaskan hubungan kerja dan koordinasi antar berbagai tingkatan pengawas pemilu, termasuk mekanisme pelaporan, pembinaan, dan pengawasan.
Tujuan Perbawaslu 3 tahun 2022:
* Meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu dan pemilihan.
* Memastikan hubungan kerja yang harmonis dan koordinasi yang baik antar pengawas pemilu.
* Menciptakan kejelasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
* Mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.
Perbawaslu 3 tahun 2022 sangat penting karena menjadi landasan hukum bagi seluruh jajaran pengawas pemilu dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengawasan pemilu dapat dilakukan secara lebih profesional, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
