Persiapan Pelaksanaan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas
|
Padang, 20 September 2025 - Febriboy Arnendra (Anggota Bawaslu Kota Sawahlunto) hadiri kegiatan Rapat Penguatan Kelembagaan Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas serta Pengawasan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Barat.
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia Dr. Rahmat Bagja, SH. LL. M dalam arahannya Bagja menekankan dan mendorong Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat untuk berkoordinasi dengan pihak terkait data pemilih. Selain itu seluruh proses non-tahapan harus tetap diawasi hingga menuju tahapan Pemilu. “Kita harus mengawal agar proses berjalan baik. Tahapan diperkirakan dimulai 2027, dan persiapan harus dilakukan sejak sekarang,”
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat M. Khadafi, S.Kom menyampaikan sejalan dengan Perbawaslu No 1 tahun 2025 Pasal 3, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan pencegahan berupa koordinasi sudah dilaksanakan dengan KPU dengan stakeholder, pengawasan langsung yang sudah menjadi tugas pokok yang dilakukan, uji petik terhadap hasil pengawasan yang dilakukan seperti yang dilakukan di Kota Sawahlunto.
Ditengah keterbatasan didalam melaksanakan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu tetap konsen dalam mutarlih ini dengan berpedoman kepada Perbawaslu Nomor 1 tahun 2025 dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dalam mengawasai KPU yang berpedoman kepada PKPU Nomor 1 tahun 2025.
Penulis : David
Foto & Editor : David & Bram