Lompat ke isi utama

Berita

Pengelolaan Produk Hukum Harus Terarsip Baik & Tersaji Untuk Publik

Evaluasi Pelaksanaan Produk Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Ucu Saepuridwan (Analis Hukum Bawaslu RI) sebagai pemateri pada kegiatan RDK evaluasi produk hukum

 

Padang, 29 September 2025 - Febriboy Arnendra (Anggota Bawaslu Kota Sawahlunto), Maghfirawati Aldila (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto) hadiri kegiatan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Produk Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Kegiatan dibuka oleh Roza Molina (Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Barat), dalam pembukaannya Roza Molina menyampaikan bahwasanya kegiatan ini penting dilaksanakan untuk mengevaluasi dan menginventarisir produk hukum yang diupload pada JDIH Bawaslu Kab/Kota. Dalam kegiatan ini akan kupas terkait dengan pembuatan Abstrak dari setiap produk hukum Bawaslu Kab/Kota.

Kemudian Alni (Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat) menyampaikan arahan pada kegiatan ini. Alni mengatakan "Bicara produk hukum yang dihasilkan oleh Bawaslu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kewajiban kita untuk memberi akses kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui sebagai informasi pembelajaran bersama.
Untuk memaksimalkan pengelolaan JDIH ini maka perlu evaluasi dilakukan untuk melihat proges, kwalitas dari produk hukum yang telah dihasilkan oleh Bawaslu Kab/Kota".

Melalui media zoom kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi oleh Ucu Saepuridwan (Analis Hukum Bawaslu RI). Sebagai pedoman internal dalam pembuatan produk hukum, Badan Pengawas Pemilihan Umum berpedoman pada Perbawaslu 7 tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum. Terkhusus pengunggahan ditingkat Kab/Koya diperkuat dengan SOP Pengunggahan, Perubahan, Take Down, dan Penghapusan tingkat Kota yang terbit pada bulan Agustus tahun 2022.

 

Penulis : Bram

Foto & Editor : Bram