Panwaslu Kecamatan se-Kota Sawahlunto Untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Resmi Dilantik.
|
Sawahlunto, Jumat 24 Mei 2024 || Berdasarkan hasil evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan (Existing) dan hasil rekrutmen terbuka Panwaslu Kecamatan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 maka pada hari ini dilaksanakan pelantikan Panwaslu Kecamatan terpilih se-Kota Sawahlunto.
Bertempat di Khas Ombilin Hotel Kota Sawahlunto dan dihadiri oleh Pj. Walikota Sawahlunto yang pada kesempatan ini diwakili oleh Bpk. Drs. Irzam K, MM dan selanjutnya peserta kegiatan yakni dari Polres Sawahlunto, KPU Kota Sawahlunto, Kesbangpol Kota Sawahlunto, Camat se-Kota Sawahlunto, Satpol PP Kota Sawahlunto, dan media.
Dalam kegiatan ini Pj. Walikota Sawahlunto yang diwakili oleh Bpk. Drs. Irzam K, MM turut menyampaikan sambutan yang mengatakan bahwa peran Panwascam sangat strategis dan yang dilantik betul-betul diseleksi secara terbuka. Panwaslu Kecamatan yang akan mengawasi seluruh tahapan pemilihan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, oleh karena itu prinsip propesional perlu dijunjung tinggi tidak berpihak kepala pasangan calon yang nantinya maju pada pemilihan kepala daerah. Selanjutnya kuasasi tupoksi yang telah ditetapkan dalam Undang-undang sehingga salah satu harapan dari pemerintah daerah Kota Sawahlunto terciptanya kondusifitas di Kota Sawahlunto. Panwaslu Kecamatan yang telah dilantik juga dapat berkolaborasi, sinergitas dengan stakeholder terkait. Dengan kerja sama seluruh elemen dapat menciptakan pemilihan kepala daerah yang sukses, aman sesuai amanat Undang-undang dan peraturan.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Junaidi Hartoni dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya Panwascam harus mampu menjalin komunikasi dan bersinergi dengan pemangku kepentingan di wilayah kerjanya masing-masing. Terutama dengan Forum Komunikasi Kecamatan ( Forkomcam), dan pihak lainnya dengan tetap menjaga integritas dan profesionalisme selaku Panwascam. Panwascam diminta dapat memahami peraturan-peraturan yang berkaitan dengan peran pengawasan dan fungsi masing-masing anggota Panwascam dengan berpedoman pada Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022.