Lompat ke isi utama

Berita

Netralitas ASN Merupakan Salah Satu Kerawanan Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Rakor Produk Hukum

Rakor Produk Hukum di Balcone Hotel and Resort 

Bukittinggi, Jumat 14 Juni 2024 || Dalam rangka persiapkan pengawasan Pemilihan serantak 2024, Bawaslu Kota Sawahlunto ikuti Sosialisasi Produk Hukum Terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. 

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 14 Juni 2024 di The Balcone Hotel dan Resort, dengan melibatkan Kepala BKPSDM di 19 Kabupaten/Kota dan Kepala Camat se-Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi, serta melibatkan awak media masa.

Bapak Beni Aziz (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat) mewakili Ketua Bawaslu provinsi Sumatera Barat dalam sambutannya menyampaikan, kita telah mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah tahun 2024, selain itu sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan DPD, dan sebagai jajaran Bawaslu diminta siap untuk melakukan pengawasan terhadap dua tahapan yang beririsan, yaitu pengawasan tahapan Pilkada tahun 2024, dan tahapan PHPU Pemilihan DPD.

Sebagai pembicara dalam kegiatan ini Elly Yanti, SH dan Muhammad Taufik, S. Ag, M. Si (TPD DKPP Provinsi Sumatera Barat periode 2023 - 2024 dari unsur masyarakat) dan pembicara internal dari disampaikan langsung oleh Vifner, SH, MH (Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat)

Dalam materinya, Elly Yanti menyampaikan seorang ASN harus bersikap netral, karena ASN merupakan abdi negara yang mendedikasikan dirinya untuk kepentingan publik, bukan mendedikasikan diri pada kepentingan orang perorang atau golongan, apalagi ikut berpolitik, selain itu Elly Yanti juga menyampaikan ASN juga merupakan objek pengawasan oleh Bawaslu beserta jajaran pada pelaksanaan Pilkada, karena netralitas ASN merupakan salah satu kerawanan dalam Pemilihan kepala daerah, apalagi ketika Calon Kepala Daerah itu merupakan seorang petahana atau Kepala Dinas disuatu daerah, kondisi seperti ini merupakan kerawanan yang sangat berpotensi untuk terjadinya dugaan pelanggaran.

Muhammad Taufik menyampaikan ASN, TNI, dan Polri sangat seksi untuk dipergunakan sebagai instrumen transpormasi kekuasaan, karena ASN merupakan agregasi opini publik, ASN merupakan elit dalam struktur sosial masyarakat.

Vifner berharap, dengan adanya kegiatan ini, peserta eksternal yang terdiri dari BKPSDM Kabupaten/Kota terundang dapat menjadi corong sosialisasi kepada ASN diwilayah masing-masing untuk selalu menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilihan tahun 2024.
 
 

Penulis dan Foto : riken
Editor : yefin asbram