Meminimalisir Pelanggaran Kode Etik, Bawaslu Kota Sawahlunto Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya
|
sawahlunto.bawaslu.go.id || Rabu, 31 Mei 2023 || Bawaslu Kota Sawahlunto, Rabu, 31 Mei 2023 bertempat di Hotel Khas Ombilin Sawahlunto melaksanakan Rakor terkait Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, hadir sebagai narasumber Khairul Anwar, MH salah satu dosen Universitas Muhammadyah Bukittinggi, dan Ketua beserta anggota Bawaslu Kota Sawahlunto. Adapun peserta kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto, Anggota (Kordiv Hukum dan Pengawasan) KPU Kota Sawahlunto, Panwascam se-Kota Sawahlunto, PPK se-Kota Sawahlunto serta jajaran Staf Bawaslu Kota Sawahlunto.
Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Dwi Murini dalam sambutannya mengatakan bahwasanya “kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas para penyelenggara Pemilu. Melalui kegiatan ini Bawaslu Kota Sawahlunto berupaya untuk menghindari dan meminimalisir terjadinya pelanggaran kode etik sehingga Pemilu ini kedepanya dapat berjalan dengan baik serta menghasilkan pemilu yg berintegritas” ucapnya.
Bawaslu Kota Sawahlunto berharap untuk kedepannya Pemilu berjalan dengan baik dan berharap kepada seluruh peserta khususnya para penyelenggara pemilu dapat bekerja sesuai dengan aturan dan amanat yang telah ditetapkan agar dikemudian hari tidak akan ada terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelengggara Pemilu
Dalam penyampaian materi, Khairul Anwar mengatakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disebut kode etik, adalah satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan.
Humas Bawaslu Kota Sawahlunto**