Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Penting Bagi Jajaran Pengawas
|
Sawahlunto Selasa 15 Juli 2025 || #sahabatbawaslu Bawaslu Kota Sawahlunto gelar rapat internal bersama staf sekretariat perihal Form A Laporan Hasil Pengawasan
Acara dibuka langsung oleh Divisi HPPH Bawaslu Kota Sawahlunto Bapak Febriboy Arnendra, SE didampingi oleh Divisi P3S Bapak Mitsu Pardede, S.Sos serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto Maghfirawati Aldila, SE.
Dalam arahannya “Form A Pengawasan ini berfungsi sebagai catatan tertulis yang merekam semua kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu termasuk temuan pelanggaran, tindak lanjut dan hasil pengawasan. Selain itu Form A Pengawasan menjadi bukti penting dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi”
Materi dipaparkan oleh staf sekretariat Divisi HPPH Yefin Asbram, S.Kom. Dalam pemaparan materinya “Tujuan rapat ini adalah untuk memastikan penggunaan Form A Pengawasan diisi dengan benar, lengkap, akurat serta untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan selain itu rapat ini juga bertujuan untuk memberikan pembekalan dan pengenalan lingkungan kerja kepada CPNS baru terkait Lembaran Hasil Pengawasan (Form A)”.
Selain kegiatan pemaparan Form A ini juga disampaikan perbedaan format Form A dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan format yang terdapat pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah.
Rapat ini juga bertujuan untuk menekankan pentingnya tertib administrasi dalam pengawasan pemilu, termasuk pengisian Form A sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan Rapat ini diadakan, CPNS dapat memahami lingkungan kerja yang ada di Bawaslu Kota Sawahkunto serta agar staf sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto bisa meningkatkan efektivitas pengawasan.

Penulis : Devid Adhiguna
Foto dan editor : Yefin Asbram