Efektifitas penanganan pelanggaran pemilihan tahun 2024
|
Sawahlunto (Selasa, 10/03/2025) Bawaslu Kota Sawahlunto mengadakan Zoom ngabuburit dengan tema “ Efektifitas Penanganan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”. Hadir pada kesempatan ini Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Muhamad Khadafi, S.Kom). Adapun Narasumber Kegiatan adalah Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto. Pada zoom kali ini dihadiri oleh 94 Peserta yang berasal dari Bawaslu Provinsi dan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat serta Unsur KPU Kota Sawahlunto.
Pada kegiatan ini Bawaslu Kota Sawahlunto menyampaikan bahwasanya Bawaslu Kota Sawahlunto pada pemilihan serentak tahun 2024 yang lalu menangani Laporan terkait Penanganan Pelanggaran sebanyak 8 Laporan. 3 laporan diregister dan 5 tidak diregister. Selain itu Bawaslu Kota Sawahlunto telah melakukan identifikasi kerawanan Pemili dan Pemilihan dengan melakukan Koordinasi dengan stake halder dengan melakukan Sosialisasi serta kampung Pengawasan.
Salah satu masukan yang dapat disampaikan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto yaitu hendaknya sosialisasi dan Bimtek yang dilaksanakan di Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi tidak saling beririsan dengan Tahapan, karena ini sangatlah berpengaruh terhadap kegiatan yang sedang berlangsung yang menyebabkan tidak fokusnya proses pengawasan pada tahapan yang sedang berlangsung.
Menurut Koordinator Sekretariat Bawalu Kabupaten Solok, Bawaslu RI kedepannya membuat regulasi yang jelas terkait Proses penanganan perkara di Bawaslu, agar mempunyai persepsi yang sama hal ini disebabkan karena Proses penanganan Perkara di Bawaslu berbeda dengan penganan perkara pidana umum yang terkait dengan proses Hukum Acara Pidana dalam hal pembuktian.
Ketua Bawaslu Bukittinggi (Ruzi) menyampaikan bahwa Penanganan Perkara di Gakkumdu itu sering terkendala, karena mereka mau menaikkan kasus jika mereka meyakini bahwa kasus yang dinaikkan kepengadilan itu sudah diyakini benar-benar akan menang, hal ini disebakan adanya penekanan terhadap jaksa selaku Penuntut Umum, karena jika kalah mereka akan dikenakan sanksi.
Sebagai Anggota Gakkumdu setian Anggota Kejaksaan dan Kepolisian mereka tunduk dan patuh terhadap atasan, hal ini sudah menjadi rahasia umum bagi kita semua.
Dari segi waktu Penaganan pelanggaran, pada Pemilihan berlaku 3+2 sedangkan pada Pemilu 7 hari. Waktu yang tersedia sangatlah singkat apalagi kita membutuhkan saksi untuk dilakukannya klarifikasi. Berdasarkan pengalaman yang ada kasus ini kita mengundang saksi yang mana saksi tidak dapat hadir untuk melakukan klarifikasi.
Perlu diadakanya pertemuan dengan unsur Sentra Gakkumdu untuk menyamakan persepsi terhadap perbedaan yang ada.
Dengan adanya Pemilih Partisipatif. Kita berharap kepada pelapor agar mau melaporkan setiap terjadinya potensi pelanggaran. Namun hal ini terkendala tidak bisanya Bawaslu untuk memberikan perlindungan hukum serta merahasiakan identitas pelapor.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam memberikan saran agar membuat anggaran untuk transportasi tim anggota Gakkumdu untuk kepolisian dan Kejaksaan.
Terdapatnya perbedaan regulasi terkait pelanggaran administrasi yang ada PKPU dan Bawaslu hanya mempunyai saksi rehabilitasi.