Bawaslu Kota Sawahlunto Gelar Kegiatan Rapat Penyelesaian Sengketa
|
Sawahlunto Rabu 16 Juli 2025 || #sahabatbawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sawahlunto adakan Rapat Dalam Kantor Perihal Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Sawahlunto ini dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto.
Junaidi Hartoni selaku Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto membuka kegiatan secara langsung, dan menyampaikan arahan “dengan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu maupun Pemilihan, Bawaslu memiliki kewenangan sebagai lembaga penegak keadilan pemilu dan pengawal demokrasi, langkah tegas dan independen dalam penyelesaian sengketa ini diharapkan mampu menumbuhkan kepercayaan publik terhadap proses Pemilu maupun Pemilihan yang bersih dan bermartabat. Landasan ini juga diatur didalam Perbawaslu 9 tahun 2022 (Pemilu) dan Perbawaslu 2 tahun 2020 (Pemilihan). Selain menyelesaikan sengketa, Bawaslu juga mengedukasi peserta Pemilu/Pemilihan dan masyarakat untuk memahami mekanisme hukum Pemilu/Pemilihan agar tidak terjadi kesalahan prosedural yang bisa merugikan pihak tertentu.
Riken selaku Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sawahlunto ditunjuk sebagai pemantik diskusi dan menyajikan materi tentang Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan sebagai wewenang jajaran Bawaslu.
Dalam pemaparannya Riken menyajikan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu/Pemilihan, pihak pemohon, termohon, Objek yang dapat disengketakan, proses penerimaan permohonan, prosedur penyelesaian Proses Sengketa oleh Bawaslu.

Penulis : Riken
Foto dan editor : Yefin Asbram