Bawaslu Kota Sawahlunto digelar kegiatan berkenaan dengan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses
|
Sawahlunto, Selasa 16 September 2025 || #sahabatbawaslu, bertempat diruang rapat Bawaslu Kota Sawahlunto digelar kegiatan berkenaan dengan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses.
Pada kegiatan ini dihadiri oleh Alni (Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat), Eriyanti (Kabag Div P3S Bawaslu Provinsi Sumatera Barat) dan staf Div P3S Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Dalam pemaparan materi yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terkait dengan wewenang Bawaslu Kab/Kota dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu harus selalu berlandaskan pada aturan hukum yang ada. Tepat prosedur, analisa akurat dan tepat waktu menjadi poin penting dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Ada tahapan-tahapan yang dilalui dalam memproses sengketa proses Pemiu diantaranya :
1. Penerimaan permohonan
2. Mengkaji permohonan melalui verifikasi formal dan materil
3. Melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa
4. Melakukan adjudukasi antar pihak yang bersengketa
5. Memutus.
Untuk pendalaman terkait penyelesaian sengketa proses ini dilakukan simuai pada kegiatan selanjutnya.