Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Kearsipan Dalam Rangka Tertib Pengelolaan Arsip dan Pelaksanaan Penyusutan Arsip

Rapat Kearsipan

Sawahlunto, Selasa 20 Januari 2026 || #sahabatbawaslu, Bawaslu Kota Sawahlunto gelar rapat kearsipan dalam rangka tertib pengelolaan arsip dan pelaksanaan penyusutan arsip sesuai dengan ketentuan kearsipan, serta seiring dengan pelaksanaan penyusutan arsip di lingkungan Bawaslu Kota Sawahlunto.

Rapat yang dipimpin oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto, Maghfirawati Aldila membahas langkah-langkah yang harus ditempuh, meliputi pembentukan Panitia Penilai Arsip, melakukan verifikasi fisik secara teliti, serta menyusun Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM) yang dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Penilaian dan Surat Pertimbangan Panitia.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) untuk memastikan bahwa hanya arsip yang tidak berguna yang dihancurkan.

Manfaat pemusnahan arsip ini diantaranya Efisiensi Ruang dan Biaya, Pengendalian Arsip, Keamanan Informasi, Penyeleksian Bernilai Guna dan Kepatuhan Hukum.

Retensi Arsip itu sendiri bertujuan untuk menentukan jangka waktu penyimpanan arsip berdasarkan nilai gunanya (administrasi, hukum, fiskal, atau historis) sebelum akhirnya dipindahkan ke unit kearsipan, dimusnahkan, atau diserahkan ke lembaga kearsipan sebagai arsip statis.

Penulis dan Foto: Bram

Editor : Bram