Lompat ke isi utama

Berita

Penyusutan Serta Pemusnahan Arsip Pengawasan Pemilu

Penyusutan Serta Pemusnahan Arsip Pengawasan Pemilu

Sawahlunto, Rabu 21 Januari 2026 || #sahabatbawaslu, dalam rangka persiapan penyusutan serta pemusnahan arsip pengawasan Pemilu. Bawaslu Kota Sawahlunto lakukan pemilahan pemusnahan arsip yang dilakukan serentak di Bawaslu se-Sumatera Barat.

Ini merupakan langkah preventif untuk menjalankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Perbawaslu tentang kearsipan. Selain itu, ini merupakan langkah secara sadar dan berkomitmen untuk pengelolaan arsip yang baik sesuai dengan ketentuan. Ujar koordinator sekretariat Bawaslu kota sawahlunto, Maghfirawati Aldila.

Dalam hal ini, Bawaslu Kota Sawahlunto laksnakan prosedur pemusnahan arsip terhadap dokumen yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Langkah-langkah sistematis yang ditempuh diantaranya :
* Pembentukan Panitia Penilai Arsip: Tim khusus yang bertugas mengevaluasi kelayakan dokumen.
* Verifikasi Fisik: Melakukan pengecekan dokumen secara teliti guna memastikan tidak ada data krusial yang terbuang.
* Penyusunan Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM): Mendata secara detail arsip yang akan dimusnahkan.
* Dokumentasi Resmi: Hasil penilaian nantinya dituangkan dalam Berita Acara Penilaian dan Surat Pertimbangan Panitia sebagai dasar hukum pelaksanaan pemusnahan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan sistem kerja yang lebih efektif, ramping, dan akuntabel di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto.

Penulis dan Foto : Bram

Editor : Bram