Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Ditetapkannya DPT secara Nasional, Bawaslu Rilis 8 isi krusial dan 7 Saran Perbaikan

Pasca Ditetapkannya DPT secara Nasional, Bawaslu Rilis 8 isi krusial dan 7 Saran Perbaikan

sawahlunto.bawaslu.go.id || Selasa, 4 Juli 2023 || Bawaslu menyampaikan delapan isu krusial dan tujuh saran perbaikan dalam Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Minggu (2/7/2023). Selain itu, Bawaslu juga mendapati potensi dugaan pelanggaran yang disebabkan oleh adanya KPU provinsi yang tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu. 
Delapan isu krusial tersebut adalah, 

Pertama, Bawaslu mengingatkan kemungkinan perpindahan penduduk setelah rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat nasional. Terdapat waktu sekitar delapan bulan sejak penetapan DPT hingga pemungutan suara. Pada periode tersebut, terdapat potensi perpindahan penduduk. 

Kedua, Bawaslu masih menemukan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam daftar pemilih karena tidak ada bukti administrasi yang autentik mengenai alih status pemilih. Misalnya, alih status warga sipil menjadi anggota TNI/Polri, calon pemilih yang telah meninggal, pemilih di bawah umur dan belum pernah kawin yang ada di dalam daftar pemilih. 

Ketiga, Bawaslu mengingatkan kemungkinan alih status warga negara pemilih dari TNI/Polri menjadi sipil. Hal ini sangat penting, karena KPU harus memulihkan hak politik TNI/Polri yang beralih status menjadi warga sipil. Kemudian, Bawaslu mengingatkan tentang pemilih yang berusia 17 tahun dan/atau pernah kawin tetapi belum masuk dalam daftar pemilih. 

Keempat, Bawaslu mengingatkan KPU tentang tempat pemungutan suara (TPS) dengan kategori lokasi khusus 
Kelima, potensi basis data (database) kependudukan yang bermasalah sebagai basis penyusunan daftar pemilih 
Isu krusial keenam, Bawaslu masih menemukan data pemilih yang belum sinkron antara Sidalih dan laman https://cekdptonline.kpu.go.id. 

Ketujuh, Bawaslu mengingatkan peluang peningkatan pemilih pindahan dalam negeri dan luar negeri, salah satunya pada bulan Agustus-September dan Desember-Januari berkaitan dengan tahun ajaran baru bagi pelajar Indonesia di luar negeri. 

Terakhir, Bawaslu mengingatkan membeludaknya Daftar Pemilih Khusus (DPK) di luar negeri sebagai akibat dari belum terakomodasinya pemilih luar negeri ke dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN)

Tujuh Saran Perbaikan 
Lebih jauh, Bawaslu menyampaikan tujuh saran perbaikan kepada KPU dalam Rapat Pleno Penetapan DPT. 

Pertama, agar melakukan pencermatan terhadap validitas data pemilih berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana tersebut di atas dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Kedua, jika dalam hal belum bisa ditindaklanjuti karena tidak terdapat bukti dokumen autentik, maka KPU di setiap tingkatan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada pihak yang berwenang untuk mendapat bukti dokumen atutentik. 

Ketiga, Dalam rangka menegakkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas terkait daftar pemilih di lokasi khusus, dalam hal pengumuman DPT di TPS reguler, maka KPU 
juga mengumumkan DPT di lokasi khusus sesuai lokasi khusus TPS di lokasi khusus tersebut. Saran 

Keempat, melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih nonKTP-el yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275. 

Kelima, untuk memfasilitasi pemilih yang bekerja di Ibukota Negara (IKN) Nusantara, KPU wajib melakukan pencermatan dan menyiapkan dasar hukum teknis terhadap pemilih tersebut agar hak pilihnya tetap dapat terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Keenam, dalam hal saran perbaikan ini tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan setelah dilakukan penetapan DPT terdapat hak pilih Warga Negara Indonesia yang dirugikan berdasarkan proses yang tertera dalam ketentuan Pasal 512 UU Pemilu, maka Bawaslu akan menindaklanjuti dalam penanganan tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dan terakhir, berkenaan dengan telah ditetapkannya rekapitulasi DPT tingkat nasional, tetap diperlukan langkah lebih lanjut dari KPU untuk menindaklanjuti beberapa temuan hasil pengawasan dimaksud. 

Delapan isu krusial dan tujuh saran perbaikan tresebut disampaikan berdasarkan hasil pengawasan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten/Kota hingga Penetapan Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional. Pertama, pada penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir tingkat kabupaten/kota, pengawas pemilu mengonfirmasi tindak lanjut saran perbaikan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan, berdasarkan hasil patroli pengawasan kawal hak pilih.