Orientasi PPPK Gelombang IV hari ke-8 : Pentingnya penerapan nilai dasar aparatur sipil negara, BerAKHLAK
|
Sawahlunto, Kamis 30 Juli 2026 || #sahabatbawaslu staf sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto, Yefin Asbram ikuti kegiatan Orientasi PPPK Gelombang IV hari ke-8 (terakhir) pembinaan keprotokolan bagi jajaran sekretariat Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat sebagai upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan keprotokolan yang profesional, disiplin, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selaku pemateri pada kegiatan ini, Mafral (Kabag Administrasi Bawaslu Sumatera Barat) menjelaskan bahwa keprotokolan merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengaturan acara kenegaraan maupun acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Seluruh pelaksanaan keprotokolan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar setiap kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan memberikan penghormatan sesuai dengan kedudukan pejabat yang hadir.
"Keprotokolan bukan sekadar mengatur jalannya acara, tetapi bagaimana kita memastikan seluruh rangkaian kegiatan terlaksana sesuai aturan, memberikan penghormatan kepada pejabat negara, serta mencerminkan profesionalisme lembaga," jelas pemateri.
Selain membahas definisi keprotokolan, peserta juga diberikan pemahaman mengenai ruang lingkup pelayanan protokoler, termasuk penanganan kedatangan pejabat negara sebelum pelaksanaan kegiatan resmi dimulai.
Pada sesi berikutnya Nurelida, A.Md bertindak sebagai pemateri yang menekankan keterkaitan Nilai BerAKHLAK dengan Kode Etik Pengawas Pemilu. Penerapan nilai BerAKHLAK diharapkan tidak berhenti sebagai pedoman administratif, tetapi menjadi budaya kerja seluruh jajaran Bawaslu.
pentingnya penerapan nilai dasar aparatur sipil negara, BerAKHLAK, dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. Nilai-nilai tersebut memiliki keterkaitan erat dengan kode etik Bawaslu, terutama dalam menjaga profesionalitas, integritas, netralitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan mengintegrasikan nilai tersebut ke dalam kode etik, pengawas pemilu diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, transparan, adil, dan berintegritas.
Penulis dan Foto: Bram
Editor: Bram