Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Daftar Pemilih Tetap (DPT), Bawaslu Kota Sawahlunto sampaikan 281 data pemilih sebagai Saran Perbaikan ke KPU Kota Sawahlunto.

Jelang Daftar Pemilih Tetap (DPT), Bawaslu Kota Sawahlunto sampaikan 281 data pemilih sebagai Saran Perbaikan ke KPU Kota Sawahlunto.

sawahlunto.bawaslu.go.id || Jumat, 16 Juni 2023 || Pemutakhiran Data pemilih dan penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan terpanjang didalam Pemilu dan Pemilihan dan sekaligus menjadi sangat penting karena hak konstitusional masyarakat didalam memilih pemimpin ada pada data pemilih. Data pemilih dan daftar pemilih juga menjadi salah satu objek sengketa bagi peserta Pemilu dan Pemilihan, maka dari itu perlu dilakukan persiapan yang matang didalam mengawal penyelenggaraan tahapan pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih ini.

Sebagai salah satu tugas, fungsi dan wewenang dan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 33 Tahun 2023 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Arah Kebijakan Pengawasan Penyusunan dan Rekap DPSHP Akhir dan DPT Bawaslu Kota Sawahlunto menginstruksikan kepada Panwascam dan PKD untuk melakukan patroli pengawasan dalam bentuk kegiatan uji petik. Dari hasil uji petik didapatkan data sebanyak 281 data yang terdiri dari data pemilih meninggal, pemilih non KTP-el dan Pemilih Pindah Domisili. Kemudian hasil tersebut disampaikan kepada KPU Kota Sawahlunto pada tanggal 16 Juni 2023 dalam bentuk Saran Perbaikan Nomor : 217/PM.00.02/K.SB-18/06/2023.

Dengan disampaikannya saran perbaikan berupa data tersebut diharapkan nantinya KPU Kota Sawahlunto dapat meendalami informasi berupa data yang diberikan demi terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggung jawabkan.

Humas Bawaslu Kota Sawahlunto**