Bawaslu Sawahlunto Perkuat Pemahaman Layanan Hukum Bagi Pengawas Pemilu
|
Bawaslu Sawahlunto Perkuat Pemahaman Layanan Hukum bagi Pengawas Pemilu
SAWAHLUNTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sawahlunto terus memperkuat pemahaman jajaran terkait pengelolaan layanan hukum sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu. Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema “Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum” yang menghadirkan Yoni Syah Putri sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Yoni Syah Putri menjelaskan bahwa layanan advokasi hukum merupakan rangkaian kegiatan pemberian layanan hukum dalam menghadapi permasalahan hukum yang timbul sebagai akibat pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum.
Yoni menjelaskan, layanan advokasi hukum diberikan kepada sejumlah pihak dalam lingkungan Bawaslu, mulai dari pimpinan pengawas Pemilu, pejabat struktural kesekretariatan, pegawai kesekretariatan, mantan pimpinan, mantan pejabat, pensiunan atau mantan pegawai, hingga pihak lain yang ditunjuk berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu. Namun, terdapat pengecualian bagi pihak tertentu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu.
“Layanan advokasi hukum merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi jajaran pengawas Pemilu ketika menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa layanan advokasi hukum dilaksanakan melalui dua mekanisme, yaitu advokasi hukum litigasi dan nonlitigasi. Advokasi litigasi berkaitan dengan penyelesaian perkara melalui proses pengadilan, sedangkan advokasi nonlitigasi diberikan untuk menghadapi permasalahan hukum di luar pengadilan.
Dalam advokasi litigasi, layanan dapat diberikan mulai dari tahapan sebelum proses peradilan, proses persidangan, hingga setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bentuk layanan antara lain konsultasi hukum, pemberian pendapat hukum, pendampingan pemeriksaan, penyusunan dokumen persidangan, pendampingan persidangan, hingga pendampingan dalam pelaksanaan upaya hukum sesuai dengan jenis perkara dan kewenangan.
Sementara itu, advokasi nonlitigasi antara lain mencakup layanan terkait pemeriksaan kode etik dan perilaku ASN, sengketa informasi publik, layanan konsultasi hukum terpadu, penyiapan pendapat hukum, serta kegiatan lain sesuai kebutuhan organisasi.
Yoni juga menekankan pentingnya memahami alur pemberian advokasi hukum. Layanan diawali dengan penugasan atau permohonan tertulis, kemudian dilakukan pengkajian oleh unit kerja, penyampaian hasil kajian kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan, keputusan pemberian atau penolakan layanan, hingga pelaksanaan advokasi sesuai jenis permasalahan hukum.
Menurutnya, pemahaman terhadap mekanisme tersebut diperlukan agar setiap permohonan layanan hukum dapat diproses secara tertib, terukur, dan sesuai kewenangan. Permohonan advokasi hukum juga harus memuat identitas pemohon serta uraian permasalahan, termasuk waktu dan tempat kejadian, kronologis permasalahan, serta jenis perkara yang dihadapi.
Selain mekanisme layanan, peserta RDK juga mendapatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban para pihak. Penerima advokasi hukum berhak mendapatkan layanan serta informasi dan dokumen berkaitan dengan pelaksanaan advokasi, sekaligus berkewajiban menyampaikan informasi, dokumen, dan keterangan secara benar serta aktif membantu kelancaran proses pemberian advokasi.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan mengenai larangan bagi pemberi advokasi hukum untuk menerima atau meminta pembayaran dari penerima advokasi hukum maupun pihak tertentu yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pencabutan penugasan atau surat kuasa serta sanksi administratif atau disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yoni menambahkan, peningkatan kompetensi pemberi advokasi hukum juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan layanan. Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pendidikan khusus profesi advokat maupun pelatihan di bidang hukum yang relevan dengan kebutuhan pemberian advokasi hukum.
“Pemahaman terhadap aturan dan mekanisme layanan hukum perlu terus diperkuat agar jajaran memiliki kesamaan pemahaman ketika menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Selain itu, pelaksanaan layanan advokasi hukum juga dilakukan melalui mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang. Evaluasi dilakukan untuk menjaga kualitas pelaksanaan advokasi, mengetahui perkembangan layanan, serta mengantisipasi kekeliruan dalam pelaksanaannya. Evaluasi dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Melalui kegiatan RDK ini, Bawaslu Kota Sawahlunto diharapkan semakin memiliki pemahaman yang utuh mengenai pengelolaan layanan hukum, sehingga setiap permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan dapat ditangani melalui mekanisme yang tepat, sesuai kewenangan, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Penguatan kapasitas tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Sawahlunto dalam mendukung profesionalitas jajaran serta memastikan pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu berjalan dengan kepastian hukum, akuntabilitas, dan tata kelola kelembagaan yang baik.

Penulis dan Foto: Bram
Editor: Bram