Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sawahlunto Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan, Soroti Keanggotaan TMS

Rakor Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan

Sawahlunto, 17 September 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sawahlunto menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Berkelanjutan yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto, Kamis (17/9/2026).

Kehadiran Bawaslu dalam forum tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pencegahan guna memastikan proses pemutakhiran data partai politik berlangsung transparan, akurat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rakor yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto, Hamdani memaparkan hasil verifikasi administrasi (vermin) Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada Semester I Tahun 2026.

Selain itu, KPU Kota Sawahlunto juga memaparkan hasil penyandingan data keanggotaan partai politik yang terdapat dalam SIPOL dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) serta data yang tersedia pada laman Info Pemilu.

Dari proses penyandingan tersebut, KPU Kota Sawahlunto menemukan ratusan status keanggotaan partai politik yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Status TMS tersebut antara lain disebabkan karena anggota yang bersangkutan telah meninggal dunia, beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi anggota TNI/Polri, maupun telah pindah domisili dari Kota Sawahlunto.

Menanggapi hasil tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sawahlunto, Mitsu Pardede, memberikan perhatian khusus kepada pengurus partai politik yang hadir dalam rakor.

Mitsu menekankan pentingnya partai politik segera menindaklanjuti data keanggotaan yang dinyatakan TMS. Menurutnya, pemeliharaan dan pembaruan data secara berkala menjadi bagian penting untuk menjaga akurasi data partai politik yang tersimpan dalam SIPOL.

"Bawaslu mengimbau kepada seluruh partai politik agar segera menindaklanjuti data yang dinyatakan TMS. Partai politik perlu proaktif melakukan pemeliharaan dan pembaruan data internal sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU," ujar Mitsu.

Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Sawahlunto akan terus melakukan kegiatan roadshow dan sosialisasi kepada partai politik peserta Pemilu di Kota Sawahlunto hingga menjelang berakhirnya masa pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui SIPOL pada Semester II Tahun 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan Bawaslu agar partai politik memahami prosedur dan jadwal pemutakhiran data sekaligus dapat melakukan perbaikan apabila terdapat data keanggotaan yang sudah tidak memenuhi syarat.

Bawaslu Kota Sawahlunto akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data Partai Politik Semester II yang telah berlangsung sejak Juli 2026. Pengawasan dilakukan, antara lain, dengan mendorong optimalisasi layanan Helpdesk KPU sehingga proses konsultasi dan perbaikan data dapat dilakukan secara tepat sesuai ketentuan.

Melalui koordinasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik, Bawaslu berharap proses pemutakhiran data partai politik berkelanjutan dapat berjalan tertib, akurat, dan sesuai regulasi. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat meminimalkan potensi pelanggaran administrasi maupun sengketa antara peserta pemilu dan penyelenggara.

Penulis dan Foto: Indra dan Riken  
Editor: Bram