Bawaslu Provinsi Sumatera Barat kunjungi Bawaslu Kota Sawahlunto terkait pencegahan sengketa proses Pemilu
|
Bawaslu Kota Sawahlunto pada hari ini Kamis, 1 September 2022 menerima kunjungan supervisi serta sosialisasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang dalam hal ini dihadiri oleh Alni, SH, M.Kn (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat) dan didampingi oleh beberapa orang staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Supervisi ini dilakukan berkenaan dengan pencegahan sengketa proses Pemilu terkhusus saat ini sedang berlanjutnya pengawasan Verifikasi Administrasi Partai Politik yang saat ini masih dilakukan oleh KPU.
Untuk verifikasi administrasi saat ini terkhusus waktu pelaksanaan mengacu kepada Keputusan KPU Nomor 309 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai peserta Pemilu. Selain berkaitan dengan kegiatan pengawasan verifikasi administrasi kegiatan ini Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menghimbau Bawaslu Kota Sawahlunto untuk melakukan kegiatan pencegahan lainnya seperti adanya kerjasama atau MOU dengan pihak luar sebagai upaya memperluas jaringan pengawasan di Kota Sawahlunto. Publikasi, pendidikan pojok pengawasan pemanfaatan sistem informasi dan banyak kegiatan inovatif lainnya dapat juga diaplikasikan didalam upaya pencegahan.
Pada kegiatan ini Bawaslu Provinsi Sumatera Barat merinci pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu dan pemilihan yang berpedoman pada SK Bawaslu Nomor 274 tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan.
Diharapkan dari kegiatan ini bentuk-bentuk pencegahan dapat tersistematis dan terarsipkan dengan baik.