Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Sawahlunto Ikuti Kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Zoom Pajak

 

Sawahlunto, Selasa 28 April 2026 || #sahabatbawaslu staf Bawaslu Kota Sawahlunto ikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Secara substansial, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur standardisasi dan harmonisasi mekanisme pelaporan berbagai jenis pajak melalui sistem yang terintegrasi, yang dikenal sebagai Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax administration system), khususnya bagi instansi pemerintah. Peraturan ini menekankan pentingnya keseragaman prosedur pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Bea Meterai dalam satu platform digital yang terpadu.

Salah satu fokus penyampaian materi yaitu adanya pembaruan Pembaruan dan Penyempurnaan terkait Bentuk dan Isi SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain yang Bukan Merupakan PKP yakni
1. Perluasan penggunaan SPT
Penggunaan Surat Pemberitahuan (SPT) diperluas sebagai sarana pelaporan pemungutan PPN/PPnBM oleh instansi pemerintah non-Pengusaha Kena Pajak (non-PKP), guna meningkatkan keseragaman dan akuntabilitas pelaporan.
2. Penambahan detail pembetulan SPT (Pasal 16A UU PPN)
Terdapat penambahan rincian nilai pembetulan SPT dalam rangka penghitungan Kurang Bayar (KB) atau Lebih Bayar (LB) atas pemungutan PPN/PPnBM oleh pemungut PPN sesuai Pasal 16A UU PPN, untuk meningkatkan akurasi dan transparansi data.
3. Penambahan mekanisme restitusi LB (Pasal 16A UU PPN)
Diperkenalkan mekanisme restitusi atas Lebih Bayar (LB) PPN/PPnBM bagi pemungut PPN Pasal 16A melalui skema pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebagai bentuk kepastian hukum.
4. Penambahan detail pembetulan SPT (Pasal 32A UU KUP)
Penguatan pengaturan berupa penambahan rincian nilai pembetulan SPT dalam penghitungan KB/LB bagi pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak sesuai Pasal 32A UU KUP.
5. Penambahan mekanisme restitusi LB (Pasal 32A UU KUP)

 

 

Pantengin trus Bawaslu Kota Sawahlunto untuk update informasi seputar Kepemiluan 😉

Penulis dan Foto : Faiz & Bram 

Editor : Bram