Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Sawahlunto Gelar Kegiatan RDK Dalam Rangka Peningkatan Pengawasan Partisipatif Bagi Pemilih Disabilitas.

RDK bersama SLB Tunas Harapan Silungkang

Foto Bersama Bawaslu Kota Sawahlunto dengan Guru dan Siswa SLB Tunas Harapan Silungkang

 

Sawahlunto, Rabu 10 Juni 2026 || #sahabatbawaslu, Bawaslu Kota Sawahlunto gelar kegiatan RDK dalam rangka peningkatan pengawasan partisipatif bagi pemilih disabilitas.

Kegiatan dibuka oleh Maghfirawati Adila, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto, dalam rangka penguatan kepemiluan kepada pemilih terkhusus kepada pemilih disabilitas pada hari ini Bawalu Kota Sawahlunto menghadirkan guru dan siswa dari SLB Tunas Harapan Silungkang. Diharapkan melalui kegiatan ini peserta mendapatkan pembekalan terkait kepemiluan dan betapa pentingnya hak pilih.

Sambutan Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Junaidi Hartoni. Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto menyampaikan dan memperkenalkan kelembagaan Bawaslu secara vertikal tak lupa memperkenalkan Lembaga penyelenggara Pemilu lainnya seperti KPU dan DKPP. Selaras dengan yang disampaikan oleh Koordinotor Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto, Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto kembali menekankan pentingnya hak pilih dalam pemiu karena diatur dalam Undang-Undang berkenaan dengan kesetaraan hak Disabilitas. Disamping itu Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto menggambarkan penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2029 nantinya berdasarkan putusan MK Nomor 135 tahun 2024 dimana Pemilu terbagi menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal yang pastinya peserta kegiatan hari ini akan menjadi pemilih.

Selanjutnya Febriboy Arnendra, Anggota Bawaslu Kota Sawahlunto sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas menjadi pemateri pada kegiatan hari ini mengangkat tema “Membangun Pondasi Demokrasi Yang Tidak Meninggalkan Siapapun”.
Pemilu bukan hanya bicara tentang perolehan suara, siapa yang terpilih tetapi kesetaraan hak dalam Pemilu. Terdapat tiga landasan filosofi pada pemilu diantaranya :
1. Hak Konsitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
2. Kualitas Demokrasi, Partisipasi disabilitas adalah indikator utama legitimasi dan keadilan proses elektoral di Indonesia.
3. Urgensi Inklusivitas Politik, Penyelenggara Pemilu wajib menjamin kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya.

Penulis dan Foto: Bram 

Editor: Bram