Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pra-Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026

Rapat Pra-Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026

 

Sawahlunto, Kamis 20 Agustus 2026 || #sahabatbawaslu Bawaslu Kota Sawahlunto ikuti kegiatan rapat pra-evaluasi pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sumaetra Barat sebagai bagian dari persiapan evaluasi program yang telah dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota.

Rapat tersebut membahas sejumlah aspek teknis pelaksanaan P2P, evaluasi aktivitas partisipasi masyarakat (Parmas), serta langkah penguatan keberlanjutan gerakan pengawasan partisipatif di Sumatera Barat. Evaluasi pelaksanaan P2P secara menyeluruh dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi jajaran Bawaslu kabupaten/kota yang telah melaksanakan program P2P. Kegiatan P2P sebelumnya telah berlangsung selama kurang lebih dua setengah bulan, dimulai dari Kabupaten Pesisir Selatan dan ditutup di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Meski pelaksanaannya berjalan dengan baik, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menilai masih terdapat sejumlah catatan yang perlu dihimpun sebagai bahan evaluasi bersama.

Salah satu agenda penting yang dibahas adalah evaluasi aktivitas partisipasi masyarakat yang tercatat dalam data semester I tahun 2026. Bawaslu Provinsi menemukan masih terdapat sejumlah komponen Parmas yang belum terisi secara maksimal, antara lain komunitas alumni P2P, komunitas digital, Kampung Pengawasan, diskusi publik, pojok pengawasan, hingga kegiatan KKN tematik. Kondisi tersebut kemudian menjadi bahan konfirmasi dan pembahasan bersama jajaran kabupaten/kota.

Pembahasan tersebut sekaligus menjadi ruang klarifikasi terhadap data yang telah dihimpun. Bawaslu Provinsi menekankan pentingnya memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan di daerah tercatat sesuai dengan kategori dan definisi aktivitas partisipasi masyarakat, sehingga data yang disampaikan dapat menggambarkan kondisi pelaksanaan pengawasan partisipatif secara faktual.

Selain mengevaluasi pelaksanaan P2P, rapat juga menyoroti pentingnya memastikan gerakan pengawasan partisipatif tidak berhenti setelah kegiatan pendidikan selesai. Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Fadhlul Hanif yang memberikan arahan dalam rapat menegaskan bahwa aktivitas pengawasan partisipatif harus “berfungsi, bergerak dan berdampak”, sehingga peserta P2P diharapkan tetap terlibat dalam aktivitas pengawasan dan edukasi kepemiluan setelah mengikuti kegiatan.

Untuk menjaga keberlanjutan tersebut, Bawaslu Provinsi mendorong pembentukan komunitas alumni P2P di masing-masing kabupaten/kota. Komunitas tersebut diarahkan menjadi wadah untuk menjaga keberlanjutan gerakan P2P, membangun jaringan alumni, mendorong pengawasan partisipatif, berbagi informasi dan pengalaman, serta memperluas edukasi kepemiluan melalui media sosial.

Jajaran Bawaslu kabupaten/kota juga diminta mengusulkan dua orang alumni yang dinilai memiliki komitmen untuk melanjutkan aktivitas pengawasan partisipatif. Dua perwakilan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari komunitas tingkat Provinsi Sumatera Barat yang dibina oleh Bawaslu Provinsi.

Penguatan komunitas digital juga menjadi perhatian dalam rapat. Bawaslu Provinsi mendorong terbentuknya media sosial sebagai wadah komunikasi dan publikasi aktivitas pengawasan partisipatif para alumni P2P. Media sosial tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga menjadi ruang untuk menyebarluaskan informasi kepemiluan dan membangun kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu.

Dalam persiapan evaluasi, Bawaslu kabupaten/kota juga diminta mengisi instrumen evaluasi berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Instrumen tersebut mencakup proses perekrutan peserta, publikasi kegiatan, pembelajaran mandiri, sarana dan prasarana, konsumsi dan transportasi, model serta metode pembelajaran, komitmen keberlanjutan peserta, rencana tindak lanjut, hingga rekapitulasi nilai pre-test dan post-test.

Bawaslu Provinsi menegaskan bahwa hasil evaluasi tersebut tidak hanya menjadi bahan perbaikan di tingkat provinsi, tetapi juga akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pengawasan partisipatif yang disampaikan kepada Bawaslu RI. Karena itu, setiap kabupaten/kota diminta menyampaikan data dan catatan secara objektif sesuai fakta pelaksanaan di lapangan.

Melalui rapat pra-evaluasi ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat berharap pelaksanaan P2P tidak berhenti pada kegiatan pendidikan semata. Program tersebut diharapkan mampu melahirkan jejaring masyarakat yang aktif, berkelanjutan, dan mampu mengambil peran dalam mengawal proses demokrasi.

Bagi Bawaslu Kota Sawahlunto, evaluasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kembali aktivitas pengawasan partisipatif, termasuk meningkatkan ruang diskusi publik, membangun komunitas alumni P2P, serta mengembangkan jejaring masyarakat sebagai mitra strategis Bawaslu dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang partisipatif, berkelanjutan, dan berdampak.

Penulis dan Foto: Bram

Editor: Bram