Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sawahlunto Gandeng PGRI Jaga Netralitas Guru Dengan Perjanjian Kerjasama
|
SAWAHLUNTO, BAWASLU — Bawaslu Kota Sawahlunto memperkuat sinergi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sawahlunto melalui rencana perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Partisipatif. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu memperluas jejaring pengawasan sekaligus membangun kesadaran bersama terhadap pentingnya pencegahan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Koordinasi antara Bawaslu Kota Sawahlunto dan PGRI Kota Sawahlunto dilaksanakan pada Senin (31/8/2026) di Ruang Kepala SMP Negeri 2 Sawahlunto. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membahas keberlanjutan kerja sama yang sebelumnya telah berakhir masa berlakunya, sekaligus memperkuat peran PGRI sebagai mitra strategis Bawaslu dalam mendorong pengawasan partisipatif dan menjaga netralitas guru yang berstatus ASN.
Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Kota Sawahlunto diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Febriboy Arnendra, SE, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Penegakan Hukum (PPPS), Mitsu Pardede, S.Sos, bersama staf Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto.
Sementara itu, koordinasi diterima langsung oleh Ketua PGRI Kota Sawahlunto, Ria Indah Susanti, yang juga menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 2 Sawahlunto.
Perpanjangan PKS Jadi Langkah Strategis
Febriboy Arnendra menyampaikan bahwa perpanjangan PKS dengan PGRI merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk terus membangun kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat. Menurutnya, pengawasan Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat melalui pengawasan partisipatif.
“Kerja sama dengan PGRI ini merupakan salah satu langkah Bawaslu Kota Sawahlunto dalam memperkuat pengawasan partisipatif. Kami berharap PGRI dapat menjadi mitra strategis Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan menyampaikan edukasi kepemiluan kepada masyarakat,” ujar Febriboy.
Ia menjelaskan, draf PKS yang disampaikan kepada PGRI memuat sejumlah substansi yang mengatur pelaksanaan kerja sama antarkedua pihak. Di antaranya mengenai maksud dan tujuan, ruang lingkup, kedudukan, hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, monitoring dan evaluasi, hingga mekanisme korespondensi.
“Yang kami harapkan bukan hanya sebatas penandatanganan kerja sama. Setelah PKS ini nantinya disepakati dan ditandatangani, tentu ada tindak lanjut berupa kegiatan bersama. PGRI kami harapkan dapat berperan aktif dalam kegiatan Bawaslu dan menjadi bagian dari upaya pencegahan di tengah masyarakat,” lanjutnya.
PGRI Akan Telaah Draf dan Koordinasikan dengan Pembina
Ketua PGRI Kota Sawahlunto, Ria Indah Susanti, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari draf PKS yang telah diserahkan Bawaslu Kota Sawahlunto. Draf tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dikoordinasikan dengan Pembina PGRI Kota Sawahlunto, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto.
“Draf kerja sama ini akan kami pelajari terlebih dahulu, kemudian kami koordinasikan dengan Pembina PGRI Kota Sawahlunto. Setelah itu, masukan dan hasil telaah dari PGRI akan kami sampaikan kembali kepada Bawaslu untuk dapat dibahas bersama,” ujar Ria.
Ia menambahkan, PGRI pada prinsipnya mendukung upaya membangun sinergi dengan Bawaslu, khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran warga pendidikan mengenai pentingnya menjaga nilai-nilai demokrasi serta netralitas dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.
“Setelah draf ini selesai kami telaah dan ada kesepakatan dari kedua belah pihak, tentunya kita berharap kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti melalui penandatanganan dan kegiatan-kegiatan bersama,” tambahnya.
Cegah Pelanggaran Netralitas ASN
Selain penguatan pengawasan partisipatif, perpanjangan PKS ini juga diarahkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN, khususnya di lingkungan tenaga pendidik.
Bawaslu Kota Sawahlunto memandang guru memiliki posisi strategis di tengah masyarakat. Selain menjalankan tugas sebagai pendidik, guru juga memiliki kedekatan dengan peserta didik, orang tua, serta komunitas masyarakat. Karena itu, pemahaman mengenai netralitas ASN dan kepatuhan terhadap ketentuan dalam Pemilu dan Pemilihan menjadi penting untuk terus diperkuat.
Bawaslu berharap tidak ada guru yang berada dalam wadah PGRI terlibat dalam aktivitas politik praktis maupun tindakan yang dapat mengarah pada pelanggaran netralitas ASN dan ketentuan kepemiluan lainnya.
Melalui kerja sama tersebut, Bawaslu Kota Sawahlunto dan PGRI diharapkan dapat membangun pola pencegahan yang lebih kuat, tidak hanya melalui sosialisasi, tetapi juga melalui keterlibatan aktif dalam mengedukasi masyarakat.
“Prinsipnya adalah pencegahan. Kami ingin membangun kesadaran bersama sejak awal agar potensi pelanggaran dapat diminimalisir. Dengan adanya sinergi bersama PGRI, kami berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya pengawasan partisipatif dan menjaga proses demokrasi tetap berintegritas,” tutup Febriboy.
Setelah proses telaah dan koordinasi internal PGRI selesai, draf PKS akan dikembalikan kepada Bawaslu Kota Sawahlunto untuk dibahas lebih lanjut. Selanjutnya, setelah seluruh substansi memperoleh persetujuan para pihak, kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengawasan Partisipatif.

Penulis dan Foto: Hadi Koemoro dan Bayu
Editor: Bram