Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi Bawaslu Kota Sawahlunto Dengan Desa/Kelurahan Terkait PDPB

Koordinasi Bawaslu Kota Sawahlunto Dengan Desa/Kelurahan Terkait PDPB

 

Sawahlunto Kamis 26 Juni 2025 || #sahabatbawaslu dalam rangka mengawal hak pilih dari dini, Bawaslu Kota Sawahlunto pada hari laksanakan kegiatan koordinasi sekaigus kegiatan jemput bola data pemilih yang bersumber dari Desa/Kelurahan.

Kegiatan ini penting dilaksanakan karena Desa/Kelurahan tentunya memiliki data dan informasi pemilih lebih update dan akurat sehingga informasi dan data ini sangant berarti bagi Bawaslu Kota Sawahlunto untuk data pemilih yang akurat serta bisa dipertanggungjawabkan.

Selain mendapatkan data dan informasi Bawaslu Kota Sawahlunto akan membangun komunikasi dengan operator administrsi kependudukan yang ada di Desa/Kelurahan sehingga informasi lebih cepat didapatkan.

Adapun data dan informasi yang digali di Desa/Kelurahan diantaranya :
Pemilih Baru
1. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin;
2. Pemilih yang telah berubah status dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sipil;
3. Pemilih pindah masuk

Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
1. Meninggal dunia;
2. Pemilih ganda;
3. Belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB;
4. Pemilih pindah domisili;
5. Pemilih menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia;
6. Pemilih menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Warga negara asing,
 

Hasil koordniasi ini kemudian akan diproses oleh Bawaslu Kota Sawahlunto dan akan disampaikan kepada KPU Kota Sawahlunto dalam bentuk saran perbaikan.