Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Tekankan Keberlanjutan Komunitas P2P

Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif

Sawahlunto, 28 Agustus 2026 — Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Evaluasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan program P2P tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan, tetapi terus berlanjut melalui penguatan komunitas dan kolaborasi pengawasan partisipatif di tengah masyarakat.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, dalam arahannya menyampaikan bahwa Pendidikan Pengawasan Partisipatif merupakan salah satu program yang menjadi bagian dari visi dan misi kelembagaan Bawaslu sekaligus program prioritas nasional. Menurutnya, P2P memiliki peran strategis dalam memberikan warna terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia melalui keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu.

“Pendidikan pengawasan partisipatif ini menjadi bagian dari visi dan misi kita sebagai lembaga pengawas pemilu. Ini merupakan program yang wajib dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan P2P di Sumatera Barat memiliki tantangan tersendiri karena seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota memilih melaksanakan kegiatan secara luring atau tatap muka. Pilihan tersebut menjadi bentuk komitmen jajaran Bawaslu Sumatera Barat untuk menghadirkan pendidikan politik dan pengawasan partisipatif secara langsung kepada masyarakat.

Pada kesempatan selanjutnya M Khadafi selaku Koordinator Divisi Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Sumbar turut menyampaikan bahwa Program P2P tersebut telah dilaksanakan secara bertahap di 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat sejak Juni 2026. Pelaksanaan secara tatap muka dinilai memberikan ruang yang lebih luas untuk membangun interaksi, komunikasi, sekaligus memperkuat jejaring antara Bawaslu dengan peserta dan berbagai unsur masyarakat.

Lebih lanjut, Khadafi menegaskan bahwa P2P tidak semata-mata dimaknai sebagai kegiatan pendidikan pengawasan pemilu. Program tersebut juga dapat menjadi ruang kolaborasi kelembagaan dengan melibatkan berbagai unsur, seperti lembaga pendidikan, komunitas, mahasiswa, organisasi masyarakat, maupun elemen masyarakat lainnya.

Melalui komunitas yang telah terbentuk, para peserta P2P diharapkan tidak hanya mendapatkan pengetahuan mengenai demokrasi dan kepemiluan, tetapi juga mampu menjadi bagian dari pengawasan partisipatif di lingkungan masing-masing.

“Pasca-P2P ini jangan sampai berhenti. Jangan memutuskan komunikasi atau silaturahmi dengan peserta. Selalu upgrade program, kegiatan, informasi dan sebagainya,” pesan Kahdafi.

Ia juga mendorong jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus memberikan penguatan dan pembaruan pengetahuan kepada peserta P2P. Perkembangan informasi kepemiluan yang dinamis membutuhkan adanya komunikasi berkelanjutan sehingga peserta dapat menyampaikan kembali pengetahuan yang diperoleh kepada komunitas dan lingkungan mereka.

Dalam konteks tersebut, media sosial dinilai menjadi sarana yang sangat strategis. Para peserta P2P dapat dilibatkan dalam penyebarluasan informasi mengenai demokrasi, kepemiluan dan pengawasan partisipatif melalui berbagai platform digital.

Selain memperkuat edukasi masyarakat, keberlanjutan komunikasi tersebut diharapkan dapat melahirkan berbagai inovasi kegiatan di masing-masing komunitas. Dengan demikian, P2P tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan berkembang menjadi gerakan masyarakat yang ikut menjaga kualitas demokrasi.

Kehadiran Peserta Menjadi Salah Satu Indikator Keberhasilan

Pentingnya memperhatikan kehadiran peserta sebagai salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan P2P. Sebagai program pendidikan, tingkat partisipasi peserta menjadi bagian penting dalam mengukur efektivitas kegiatan.

Ia mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota agar memperhatikan target peserta yang telah ditetapkan dalam perencanaan program. Daerah yang belum mencapai target minimal diharapkan dapat melakukan evaluasi dan mencari strategi agar pelaksanaan program berikutnya dapat berjalan lebih optimal. Bagian unggulan dari program P2P adalah kehadiran peserta. Ini merupakan program pendidikan, sehingga efektivitasnya juga sangat ditentukan oleh keterlibatan peserta.

Selanjutanya keterbatasan anggaran maupun kondisi efisiensi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi semangat dalam menjalankan program pendidikan pengawasan partisipatif. Kreativitas dan inovasi menjadi kunci agar program tetap dapat berjalan dan memberikan dampak kepada masyarakat.

Perkuat Komunitas Digital P2P

Salah satu tindak lanjut yang ditekankan dalam evaluasi adalah pembentukan dan penguatan komunitas digital P2P di seluruh kabupaten/kota. Komunitas tersebut nantinya dapat menjadi ruang komunikasi bersama bagi peserta dan Bawaslu untuk berbagi informasi, pengetahuan, kegiatan, maupun konten edukasi kepemiluan.

Pemanfaatan ruang digital dinilai memiliki sejumlah keunggulan karena dapat dilakukan dengan biaya yang relatif rendah, tidak terbatas tempat dan waktu, serta mampu menyebarkan informasi dengan cepat kepada masyarakat yang lebih luas.

Khadafi mendorong agar seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota segera memastikan komunitas digital tersebut telah terbentuk dan mulai diisi dengan konten secara bersama-sama.

“Yang pertama tidak memerlukan biaya, yang kedua bisa dilakukan kapan saja, dan yang ketiga sesuai dengan era digital saat ini. Ini yang paling mungkin kita lakukan, paling murah dan bahkan lebih cepat,” ungkapnya.

Ia berharap komunitas digital P2P nantinya tidak hanya menjadi wadah komunikasi internal, tetapi juga mampu menciptakan efek penyebarluasan informasi atau viralisasi terhadap berbagai pesan positif mengenai demokrasi dan pengawasan partisipatif.

Dengan demikian, keberhasilan P2P tidak hanya diukur dari terlaksananya kegiatan tatap muka, tetapi juga dari sejauh mana pengetahuan, jejaring, dan semangat pengawasan partisipatif yang telah dibangun dapat terus hidup di tengah masyarakat.

Bawaslu Provinsi Sumatera Barat berkomitmen menjadikan Pendidikan Pengawasan Partisipatif sebagai gerakan berkelanjutan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi menuju pemilu dan pemilihan yang berintegritas.

Penulis dan Foto: Bram 

Editor: Bram