Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sosialisasikan Uji Petik DPB Untuk Pemetaan Kerawanan Pemilu 2029

Sosialisasi Uji Petik DPB

 

Bawaslu Kota Sawahlunto ikuti kegiatan Sosialisasi Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2026 yang digelar secara daring. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu memperkuat pemetaan kerawanan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai salah satu isu strategis dalam pengembangan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu 2029.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI, Roy Maryunas, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Bengkulu, Riau, Jambi yang mengikuti kegiatan secara daring. Sejumlah peserta dari Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, dan Kota Medan hadir secara langsung.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M. Aswin Diapari Lubis, menyampaikan bahwa uji petik diperlukan untuk memastikan proses pendataan pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh jajaran KPU dapat berjalan dengan baik.

Menurutnya, kegiatan uji petik telah dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu sejak 2024 dan terus berlanjut hingga 2026. Uji petik menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh pemilih yang memiliki hak pilih dapat terdata secara baik dan tidak ada pemilih yang terlewatkan.

“Sebagai pengawas, tentu kita harus tetap mengawasi bagaimana proses pendataan pemilih yang dilakukan oleh KPU, sehingga benar-benar mencakup seluruh pemilih yang wajib memiliki hak pilih dan terdata secara baik,” ujar Aswin dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala Puslitbangdiklat Bawaslu RI, Roy Maryunas, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan bukan sekadar uji petik dalam konteks pengawasan DPB, tetapi secara khusus diarahkan untuk memperoleh gambaran mengenai potensi kerawanan DPB sebagai bagian dari proses pengembangan IKP Pemilu 2029.

Ia menyampaikan bahwa pengembangan IKP 2029 memasuki tahapan baru. Bawaslu tidak hanya ingin melihat persoalan atau kerawanan yang telah terjadi, tetapi juga memahami pola, karakteristik, kecenderungan, serta faktor yang dapat berkembang menjadi risiko pada tahapan pemilu berikutnya.

“Yang ingin kita bangun bukan hanya pemahaman mengenai persoalan yang sudah terjadi, tetapi juga bagaimana kita memahami kondisi, pola, karakteristik, dan faktor yang berkembang dan dapat menjadi sebuah risiko,” jelas Roy.

Menurutnya, pemetaan kerawanan merupakan bagian penting dalam kerja-kerja pengawasan Bawaslu. Pemetaan tersebut menjadi instrumen untuk memahami risiko yang mungkin terjadi sekaligus menentukan langkah pencegahan dan pengawasan yang tepat.

Dalam konteks pengembangan IKP 2029, Bawaslu juga berupaya memperkuat fungsi prediktif indeks. Jika pendekatan sebelumnya lebih banyak bersifat deskriptif dan reflektif terhadap kondisi kerawanan yang telah terjadi, maka IKP 2029 diarahkan untuk dapat membantu membaca potensi risiko yang mungkin berkembang pada tahapan berikutnya.

“Data yang dibutuhkan juga menjadi semakin penting. Kita perlu memperoleh informasi mengenai kondisi aktual, pola kecenderungan, karakteristik, serta faktor-faktor yang memengaruhi munculnya suatu kerawanan,” ujarnya.

Roy menambahkan, keterlibatan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota menjadi penting karena informasi yang diperoleh dari lapangan harus memiliki keterkaitan dengan kondisi empiris. Pengumpulan informasi tersebut diharapkan dilakukan secara sistematis, terukur, dan dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.

Khusus terkait DPB, Roy menyebut isu tersebut memiliki karakteristik dan potensi risiko tersendiri sehingga membutuhkan pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi aktual. Uji petik pemetaan kerawanan DPB juga memiliki konteks yang berbeda dengan uji petik DPB yang dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Uji petik dalam pelaksanaan pengawasan DPB dilakukan untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan dan instrumen pengawasan yang telah ditetapkan. Sementara kegiatan kita hari ini berada dalam konteks pengembangan IKP 2029, khususnya untuk memperoleh gambaran mengenai potensi kerawanan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan ataupun menambah kegiatan uji petik pengawasan DPB di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Uji petik pemetaan kerawanan dilaksanakan untuk mendukung pengembangan instrumen IKP 2029, khususnya dalam melihat pola, karakteristik, dan metodologi pemetaan kerawanan DPB.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu juga memperkenalkan pentingnya peran enumerator dalam proses pengumpulan informasi. Enumerator nantinya diharapkan dapat membantu proses pengambilan sampel dan pengumpulan informasi berdasarkan metodologi yang akan dikembangkan. Mekanisme mengenai peran, tanggung jawab, serta supervisi enumerator masih akan didiskusikan lebih lanjut.

Roy berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi ruang untuk menyamakan persepsi sekaligus memperoleh masukan dari jajaran Bawaslu di daerah. Masukan tersebut diperlukan agar informasi yang diamati, dicatat, dan dikumpulkan benar-benar relevan dengan kebutuhan pengembangan IKP Pemilu 2029.

Kegiatan Sosialisasi Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan dalam rangka pemetaan kerawanan DPB untuk pengembangan IKP Pemilu 2029 kemudian secara resmi dibuka oleh Roy Maryunas. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dan diskusi bersama narasumber serta jajaran Bawaslu dari berbagai daerah.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu mendorong penguatan kualitas pengawasan sekaligus membangun sistem pemetaan kerawanan yang lebih sistematis, dinamis, dan berbasis kondisi empiris di lapangan sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029.

Penulis dan Foto: Bram

Editor: Bram