Bawaslu Kota Sawahlunto mengikuti kegiatan Rapat Pemantauan dan Pembinaan Pertanggungjawaban Belanja Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024
|
Bawaslu Kota Sawahlunto mengikuti kegiatan Rapat Pemantauan dan Pembinaan Pertanggungjawaban Belanja Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemantauan, pembinaan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pertanggungjawaban belanja yang bersumber dari Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024. Dalam pelaksanaannya, pertanggungjawaban dana hibah perlu didukung dengan administrasi yang tertib, lengkap, sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, transparan, dan efektif.
Bagi Bawaslu Kota Sawahlunto, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Setiap penggunaan anggaran harus didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pengelolaan keuangan negara.
Dalam rapat tersebut disampaikan berbagai arahan dan pembinaan mengenai penyelesaian serta pemenuhan dokumen pertanggungjawaban belanja dana hibah. Pembahasan juga menjadi sarana untuk melakukan pemantauan terhadap kelengkapan administrasi, kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan peruntukannya, serta penyelesaian terhadap dokumen pertanggungjawaban yang masih memerlukan perbaikan atau penyesuaian.
Bawaslu Kota Sawahlunto mengikuti kegiatan tersebut dengan mencermati setiap materi dan arahan yang disampaikan sebagai bahan evaluasi internal. Hasil pemantauan dan pembinaan selanjutnya menjadi bahan bagi jajaran Bawaslu Kota Sawahlunto dalam melakukan pengecekan kembali terhadap dokumen pertanggungjawaban, mengidentifikasi apabila masih terdapat kekurangan administrasi, serta melakukan pembenahan dan tindak lanjut sesuai dengan arahan yang diberikan.
Kegiatan ini juga memberikan pemahaman kepada jajaran pengelola keuangan agar proses pertanggungjawaban belanja dana hibah tidak hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen, tetapi juga memperhatikan ketepatan penggunaan anggaran, kepatuhan terhadap ketentuan, ketertiban administrasi, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dengan demikian, pengelolaan dana hibah dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Penulis dan Foto: Faiz & Darno
Editor: Bram