Bawaslu Kota Sawahlunto & KPU Kota Sawahlunto Sharing Knowledge Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
|
Sawahlunto, Rabu 1 Juli 2026 || #sahabatbawaslu, Bawaslu Kota Sawahlunto bersama KPU Kota Sawahlunto gelar kegiatan Sharing Knowledge Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertempat di Kantor KPU Kota Sawahlunto. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan PPID, serta menjadi sarana berbagi pengalaman dan praktik baik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan penyelenggara pemilu.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto, Bapak Hamdani. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Beliau menjelaskan mengenai dasar hukum pembentukan PPID, tugas dan fungsi PPID dalam menjamin keterbukaan informasi publik, serta tanggung jawab PPID dalam mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, sederhana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya juga disampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan PPID serta strategi yang diterapkan untuk memenuhi standar layanan informasi publik yang ditetapkan oleh Komisi Informasi. Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan berbagi pengalaman antara Bawaslu Kota Sawahlunto dan KPU Kota Sawahlunto, diantaranya pengelolaan administrasi PPID, penyusunan dokumen pendukung, pemenuhan standar layanan informasi, pengelolaan website sebagai media keterbukaan informasi publik, serta strategi peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Melalui diskusi ini, beberapa fungsi PPID telah diterapkan dalam pengelolaan PPID di masing-masing instansi.
Selain pelaksanaan sharing knowledge, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk melihat progres pengisian E-Monev Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Pada sesi ini dilakukan peninjauan terhadap kelengkapan dokumen pendukung, kesesuaian data yang telah diunggah, serta pembahasan mengenai indikator-indikator penilaian yang menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan masukan dalam penyempurnaan dokumen dan meningkatkan nilai kepatuhan kedua lembaga terhadap implementasi keterbukaan informasi publik.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi dan koordinasi yang semakin baik antara Bawaslu Kota Sawahlunto dan KPU Kota Sawahlunto dalam pengelolaan PPID. Selain menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengelola PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas, profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan penyelenggara pemilu dapat terus ditingkatkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pelaksanaannya.
Penulis dan Foto: Ridho
Editor: Bram