Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 dan berdasarkan penilaian evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan (Existing) sebagaimana telah diumumkan melalui Pengumuman Nomor : 24/KP.01/SB-18/05/2024 tentang Pengumuman Peserta Existing yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.
Berdasrkan hal diatas maka dengan ini diumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan yang dibuka untuk Kecamatan Lembah Segar, Kecamatan Barangin dan Kecamatan Talawi.
Pengumuman dan persyaratan dapat diunduh pada link dibawah ini :
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
2. Surat Pernyataan (Lampiran II)
3. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran III)
4. Surat Lamaran (Lampiran IV)